SAYACINTAINDONESIA – Pernikahan dini di Indonesia jumlahnya kian meningkat selama pandemi Covid-19. Terdapat dua faktor kehidupan yang mendorong terjadinya hal tersebut, yakni faktor ekonomi dan edukasi yang minim.

Melansir dari katadata.co.id, jumlah pernikahan dini di Indonesia mengalami peningkatan selama pandemi Covid-19. Hal ini terlihat dari data yang menunjukkan bahwa di tahun 2019 – sebelum pandemi masuk – ada sekitar 23.700 permohonan dispensasi menikah yang diajukan ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Lalu meningkat di tahun 2020 – pandemi masuk – menjadi 34.000 permohonan dispensasi usia menikah.

Padahal, mengenai minimal usia menikah ini telah diatur secara jelas melalui Undang – Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan pada Pasal 1 ayat 1, yang berbunyi :

Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umum 19 (sembilan belas) tahun.

Batas usia ini pun merupakah hasil perubahan dari Pasal 1 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang semula mengatur bahwa minimal usia pria menikah adalah 19 tahun dan wanita pada usia 16 tahun. Alasan dari perubahan ini karena mengingat tentang Undang – Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mendefinisikan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

Namun, peraturan tentang usia minimal menikah tersebut memang tidak kaku dan dapat diubah melalui dispensasi. Hal ini tertera pada Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi :

Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan unmur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Pada dasarnya, kelonggaran ini adalah salah satu bentuk sikap pemerintah untuk tetap menghargai hak asasi manusia setiap individu, yakni kebebasan untuk menikah dan berkeluarga. Tetapi, fleksibilitas ini tak jarang justru digunakan beberapa oknum sebagai alat untuk tetap menghalalkan pernikahan dini.

Hal tersebut tentu harus menjadi bahan evaluasi bersama, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Demi Indonesia yang lebih baik. Beberapa faktor pendorong pernikahan dini lainnya juga perlu dijadikan sebagai bahan pertimbangan evaluasi ke depannya. Diantaranya, yaitu persoalan ekonomi keluarga, minim edukasi terkait pernikahan dini, norma agama, sosial dan budaya setempat, menghindari hamil di luar nikah, serta penutupan sekolah (minim aktivitas saat pandemi).

Klik di sini untuk artikel informatif lainnya.