SAYACINTAINDONESIA – Hingga saat ini, kasus penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri masih marak terjadi. Bahkan untuk beberapa kasus, penganiayaan tersebut sampai berujung pada kematian. Pemerintah pun sudah menaruh perhatian atas kejadian tersebut sejak lama, ditandai dengan diciptakannya perlindungan hukum untuk para TKI.

Payung Hukum untuk TKI

Berita tentang kasus penganiayaan terhadap TKI sudah seringkali kita saksikan di berbagai platform media. Mulai dari kasus yang ringan hingga yang berat sekalipun.

Ingat saja pada tahun 2019 lalu, seorang TKI berinisial MH yang berasal dari Cirebon, Jawa Barat mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari majikannya di Malaysia. Ia dibiarkan tidur di teras rumah dengan kondisi dipenuhi luka-luka di sekujur tubuhnya.

Kemudian, kasus terbaru, pada April 2021, seorang Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) asal Jawa Timur mendapatkan penyiksaan dari majikannya di Malaysia. Ia mendapatkan pukulan benda tumpul dan meninggalkan luka memar di beberapa bagian tubuhnya.

Berdasarkan kejadian-kejadian tersebut,  pemerintah Indonesia mengambil langkah nyata dengan memulangkan para TKI yang mengalami penganiayaan ke Indonesia. Hal ini merupakan implementasi dari Undang – Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Secara jelas tugas pemerintah tertera dalam Pasal 7 sebagai berikut.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Pemerintah berkewajiban :

  1. Menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang bersangkutan berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri
  2. Mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI;
  3. Membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri;
  4. Melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hal dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; dan
  5. Memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelumnya pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.

Baca lengkap UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Klik di sini untuk artikel informatif lainnya.