SAYACINTAINDONESIA – Lebih dari 40 negara di dunia telah menerapkan sistem pemungutan uang masuk terhadap turis asing. Per April 2022, Thailand memutuskan untuk ikut menganut sistem tersebut sebagai upaya pengembangan sektor pariwisata miliknya.
Melansir dari thailand.prd.go.th disebutkan bahwa Thailand Per tanggal 1 April 2022 akan mengenakan biaya masuk bagi para turis asing sebesar tiga ratus Baht atau setara Rp 130.618,84,-
Keputusan mengenai pemungutan biaya ini sudah berdasarkan hasil mufakat oleh para pemangku kepentingan di Thailand, baik dari sektor publik maupun swasta. Sebelum ditentukan besaran biaya yang dipungut, Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand pun telah melakukan riset mendalam terhadap beberapa negara yang telah lebih dulu melakukannya.
Bukan tanpa alasan, pemerintah Thailand melakukan hal ini. Dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk mengembangkan dan mengelola pariwisata lokal serta untuk biaya asuransi turis. Ada dua asuransi yang disediakan, yakni asuransi untuk kematian maksimal sebesar satu juta Baht dan asuransi untuk pengobatan maksimal sebesar lima ratus ribu Baht.
Meski begitu, ada beberapa orang-orang yang dibebaskan dari biaya masuk tersebut. Berikut lima yang termasuk :
- Pemegang paspor Thailand
- Pemegang paspor diplomatik atau resmi
- Mereka yang diberikan izin untuk bekerja di Thailand
- Wisatawan asing berusia tidak lebih dari dua tahun
- Pejabat dan pengontrol pesawat terbang
Siapa nih yang mau jalan – jalan ke Thailand ? Yuk mulai disiapkan biaya masuknya.
Klik di sini untuk informasi – informasi lainnya.