SAYACINTAINDONESIA – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah akan menerapkan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan menetapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11/2021).
Kebijakan status PPKM Level 3 rencananya akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Namun, peraturan terbaru ini masih dibahas dan dimatangkan oleh pemerintah. Muhadjir juga mengatakan kebijakan tersebut akan resmi diterapkan setelah adanya INMENDAGRI (Instruksi Menteri Dalam Negeri) terbaru.
Kebijakan ini diberlakukan demi memperketat pergerakan (mobilitas) masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Nataru.
Perayaan pesta kembang api, pawai dan arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar menjadi salah satu kegiatan yang dilarang dalam kebijakan tersebut.
Terakhir, Muhadjir memastikan tidak ada perbedaan aturan PPKM selama periode Natal dan Tahun Baru di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Aturan PPKM Level 3 nantinya akan diseragamkan baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.































