SAYACINTAINDONESIA — Penggunaan aset kripto sebagai mata uang dilarang bagi umat Islam, menurut dewan pemuka agama Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menganggap cryptocurrency sebagai haram, atau dilarang, karena memiliki unsur ketidakpastian, taruhan dan bahaya, Asrorun Niam Sholeh, kepala keputusan agama, mengatakan jika cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital dapat mematuhi prinsip Syariah dan dapat menunjukkan manfaat yang jelas, maka dapat diperdagangkan, tambahnya.

MUI memegang otoritas kepatuhan Syariah di negara yang merupakan rumah bagi populasi Muslim terbesar di dunia, dengan kementerian keuangan dan bank sentral berkonsultasi dengan mereka tentang masalah keuangan Islam.

Pemerintah sendiri telah mendukung aset kripto, memungkinkannya untuk diperdagangkan bersama komoditas berjangka sebagai opsi investasi dan mendorong untuk mendirikan pertukaran yang berfokus pada kripto pada akhir tahun. Indonesia tidak mengizinkan penggunaan aset kripto sebagai bentuk mata uang, karena rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di negara ini.

Meskipun keputusan MUI tidak berarti semua perdagangan cryptocurrency akan dihentikan di Indonesia, keputusan tersebut dapat menghalangi umat Islam untuk berinvestasi dalam aset dan membuat lembaga lokal mempertimbangkan kembali untuk menerbitkan aset kripto. Bank Indonesia telah mempertimbangkan mata uang digital bank sentral, namun belum ada keputusan yang diumumkan.

Transaksi Crypto berjumlah 370 triliun rupiah ($26 miliar) dalam lima bulan pertama tahun ini di Indonesia, masih merupakan sebagian kecil dari pasar global sekitar $3 triliun.

Sikap para pemimpin agama di Indonesia mungkin berbeda dari rekan-rekan mereka di negara-negara mayoritas Muslim lainnya. Uni Emirat Arab telah mengizinkan perdagangan crypto di zona bebas Dubai, sementara Bahrain telah mendukung aset crypto sejak 2019.

Sumber: BLOOMBERG

Gambar: iStock