Diketahui bahwa Undang-Undag Perkawinan 1/ 1974 sebagai produk lama setelah 45 tahun lamanya digantikan oleh produk baru yaitu Undang-Undang Perkawinan No 16/2019.
Apa yang membuat Mahkamah Konstitusi mengganti ? Dalam sebuah diskusi yang diadakan oleh para pelaku nikah campur, diketahui bahwa hanya 1 pasal saja yang diganti yaitu mengenai klausul usia pernikahan. Masuknya putusan MK tentang usia minimum perkawinan ke dalam UU baru karena memang putusan ini merubah pasal di UU yang lama. Dalam hal perjanjian perkawinan, putusan MK tidak merubah, namun memperluas makna dari pasal tersebut sehingga tidak diperlukan masuk dalam perubahan klausul UU yang baru.
Dijadwalkan Prof Jimly Asshiddiqie akan hadir pada 5/12 di Marketing Gallery BRANZ Apartemen Kuningan Noble Huouse Building, namun yang bersangkutan urung hadir karena kesibukannya. Terdapat pula pembicara lain Diah Pitaloka Anggota Komisi VIII DPR FDIPI, Elizabeth Karina Leonita, Notaris Publik, Shanti, S,Sos M.A kasubdit Dukcapil DKI Jakarta dan Deni Hariyatna, SH, M.H ( Praktisi Hukum ) untuk berbagi pengetahuan terkait isu diatas.
Para pelaku pernikahan campur yang digawangi Juliani W Luthan ini mempunyai kegiatan rutin yaitu advokasi, sosialisasi, dan konsultasi. Dengan anggota nyaris 2.000 kegiatan selalu meliibatkan pihak lainnya yang turut memberikan dukungan acara tersebut.
Sumber : Ana
Foto-foto : Pribadi