Pernikahan Siri ? Ingin kepastian, jangan lakukan yang tidak pasti !

0
797
Image diambil darI Kaltim Pos Prokal.co

Dalam masyarakat ada berebagai polemik mengenai pernikahan yang disebut dengan pernikahan siri. Sebenarnya apa pernikahan siri yang sesungguhnya dan bagaimana sejarahnya hingga ada ?

”Dalam fiqh Islam itu tidak dikenal yang namanya nikah siri,” kata dai muda asal Bandung, Erick Yusuf, kepada Republika Online. Lantas Erick juga menyitir pendapat Aisyah RA. Dalam pandangan Aisyah, kata dia, wanita manapun yang menikah tanpa izin wali maka pernikahannya batal.

Lebih lanjut mengutip pernyataan dai tersebut Erick menjelaskan, pernikahan yang disahkan dalam Islam itu harus sesuai dengan rukun nikah. Di dalamnya meliputi adanya calon suami dan istri, adanya wali pengantin perempuan, adanya 2 saksi yang adil terdiri dari 2 laki-laki atau 1 laki-laki ditambah dua perempuan serta dilakukannya ijab kabul.  ”Itulah syarat wajib nikah namun juga terdapat sunnah nikah yang perlu dilakukan yaitu khotbah nikah, menyebutkan mahar, walimatul urs atau perayaan yang bertujuan untuk tasyakur dan pengumuman pernikahan,” kata pria yang aktif mengisi salah satu kolom di Republika Online ini.

Istilah nikah siri ini sejarahnya muncul ketika zaman khalifah Umar bin Khattab RA. Ketika itu, kata dia, Umar diberitahu bahwa telah terjadi perkawinan yang tidak dihadiri oleh saksi memadai. Mengutip kitab Al-Muwatha, ia mengatakan, Umar tidak memperbolehkan dilakukannya nikah siri serta akan merajam pelakunya.

Lantas bagaimana dengan kaitannya hukum negara ? Perkawinan yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak mempunyai kekuatan hukum (vide Ps. 2 UU No.1/1974 jo. Ps.2 (1) PP. No.9/1975).

NIKAH SIRRI Nikah Sirri berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kosa kata yaitu “nikah”dan “sirri”. Nikah yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan. Kata “nikah” sering dipergunakan untuk arti persetubuhan (coitus), juga untuk arti akad nikah. Sedangkan kata Sirri berasal dari bahasa Arab “Sirr” yang berarti rahasia. Dengan demikian beranjak dari arti etimologis, nikah sirri dapat diartikan sebagai pernikahan yang rahasia atau dirahasiakan. Dikatakan sebagai pernikahan yang dirahasiakan karena prosesi pernikahan semacam ini sengaja disembunyikan dari public dengan berbagai alasan, dan biasanya hanya dihadiri oleh kalangan terbatas keluarga dekat, tidak dimeriahkan dalam bentuk resepsi walimatul ursy secara terbuka untuk umum. Adapun nikah siri yang dimaksud dalam tulisan ini adalah pernikahan antara seorang pria dan seorang wanita yang sudah cukup umur menurut undang-undang.

Ssecara umum nikah siri yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh beberapa factor, antara lain : a. Kurangnya Kesadaran dan Pemahaman Hukum Masyarakat Masih banyak di antara masyarakat kita yang belum menyadari dan memahami sepenuhnya betapa pentingnya pencatatan perkawinan. Kalaupun dalam kenyataannya perkawinan itu dicatatkan di KUA sebagian dari mereka boleh jadi hanya sekedar ikut-ikutan belaka. Barangkali pencatatan perkawinan itu hanya dipandang sekedar soal administrasi, belum dibarengi dengan( dikutip dari Fenomena Nikah Siri Dalam Negara Hukum Indonesia, Kompasiana Beyond Blogging 16 Januari 2015 ).

KEDUDUKAN NIKAH SIRI DALAM SEBUAH NEGARA HUKUM

Dari sudut pandang hukum yang berlaku di Indonesia, nikah sirri merupakan perkawinan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No.1/1974 Jo. Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) KHI, suatu perkawinan di samping harus dilakukan secara sah menurut hukum agama, juga harus dicatat oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian, dalam perspektif peraturan perundang-undangan, nikah sirri adalah pernikahan yang tidak mempunyai kekuatan hukum. Perkawinan yang tidak memiliki kekuatan hukum berdampak yuridis terhadap hak-hak pelayanan publik oleh instansi yang berwenang bagi pelakunya. Dengan kata lain, pernikahan sirri banyak membawa madharat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pandangan masyarakat terhadap “nikah sirri adalah perbuatan yang sah-sah saja” perlu diluruskan agar tidak menjadi preseden buruk bagi generasi masa depan (dikutip dari Fenomena Nikah Siri Dalam Negara Hukum IndonesiaKompasiana Beyond Blogging 16 Januari 2015 ).

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi, menilai pernikahan siri lebih banyak membawa masalah ketimbang manfaat. Pada tahun 2006, melalui keputusan Ijtima Ulama Se-Indonesia ke-2 di Pondok Pesantren Moderen Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, MUI mengeluarkan fatwa mengenai nikah siri.

Fatwa tersebut menyatakan nikah siri memang sah secara agama asalkan syarat dan rukun nikah terpenuhi. Namun,ia mengatakan bahwa para ulama sepakat, pernikahan harus dicatatkan secara resmi ke administrasi Negara yaitu, KUA atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Lebih lanjut, Zainut menambahkan bahwa MUI mengimbau masyarakat agar menikah secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Nikah siri dapat disahkan hukumnya apabila memenuhi syarat dan rukun nikah. Meski begitu, pernikahan tetap bisa dapat dikatakan haram apabila menimbulkan mudharat (dampak negatif),” kata dia ( Hukumonline, Jumat, 13 October 2017 )

Jadi, kalau mau yang pasti, ya lakukan yang pasti-pasti sajalah !

 

SHARE
Previous articlePentingnya ‘kanal khusus’ yang mengakomodir pelaku nikah campur bermasalah
Next articleBagaimana tiap generasi menjadi “influencer” melalui kegiatan menulis ?
I am the owner and founder of SCI MEDIA www.sayacintaindonesia.com. With a strong background as a media writer since 1994 from various magazines and newspapers and an independent writer for non-fiction books I have launched built me to have excellent skill in communication with people. I also have the skill to build corporation and personal images such as being coach for beauty contest and working as Artist Manager. I have experience gathering information to write personal biography books along with speaking at seminars and mentoring young women. I was affiliated with more than 50 organizations mostly about women empowerment I was a leader for some projects in Indonesia Ministries. I handled the PR of my party in the presidential election. I have worked with seminars, workshops, talk shows from various topics such as healthy lifestyle, how to become good writer, and others.