SAYACINTAINDONESIA – Sektor ekonomi adalah salah satu bidang kehidupan yang ikut terkena dampak akibat adanya pandemi Covid-19. Banyak pelaku UMKM yang mengeluh akan kemrosotan drastis dari omzet usaha mereka. Bahkan ada beberapa yang harus gulung tikar karena telah mengalami kerugian besar.

Lantas apa sebenarnya arti UMKM ? Dan apa penyebab kerugiannya selama pandemi ?

Apa itu UMKM ?

Definisi dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tertera secara rinci di dalam UU Nomor 20 Tahun 2008. Definisi tersebut dibagi menjadi tiga, yakni usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Berikut adalah penjabarannya:

Usaha mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (Kriteria aset : Maksimal Rp 50 juta dan kriteria omzet : Maksimal Rp 300 juta).

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. (Kriteria aset : Rp 50 – 500 juta dan kriteria omzet : Rp 300 juta – Rp 2,5 miliar).

Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (Kriteria aset : Rp 500 juta – Rp 10 miliar dan kriteria omzet : >Rp 2,5 – 50 miliar).

Merujuk pada definisi di atas, ketiganya memiliki arti yang sama. Yang menjadi pembeda hanya pada kriteria aset dan kriteria omzet-nya saja. Jika ditarik kesimpulan, UMKM dapat diartikan sebagai sebuah usaha ekonomi produktif yang terdiri dari usaha mikro, kecil, dan menengah yang pelaksanaannya didasarkan pada Undang-Undang.

Pandemi dan UMKM

Beberapa dampak negatif dirasakan oleh para pelaku UMKM karena adaptasi baru yang tercipta akibat pandemi Covid-19. Hal negatif ini di mulai dari penurunan omzet hingga penutupan usaha.

Faktor utama yang menyebabkan hal-hal tersebut terjadi adalah modal usaha yang tidak balik. Bahkan cenderung mengalami kerugian. Belum lagi, kondisi ini diperparah dengan harga bahan baku yang terus meningkat; dan para karyawan yang memilih pulang kampung akibat kebijakan stay at home. Meski begitu, perlu dipahami bahwa saat menjalankan sebuah bisnis tidak selamanya grafik akan menunjukkan garis ke atas namun ada saatnya menjorok ke bawah. Ini hanya tentang bagaimana pondasi dari usaha tersebut dibuat; dan inovasi serta pikiran kreatif para pelaku bisnis saat menghadapi sebuah krisis. Misalnya, anda bisa menghentikan operasi pertokoan dan fokus berdagang di rumah melalui online site.

Klik di sini untuk artikel informatif lainnya.