SAYACINTAINDONESIA — Indulgensi adalah pengurangan hukuman jiwa-jiwa (yang diakibatkan oleh dosa) di api penyucian (purgatory) untuk dosa yang sudah diampuni. Gereja Katolik meyakini dua dosa, yaitu kesalahan dan hukuman atau siksaan. Kesalahan dihapus jika dosa kita diampuni melalui pengakuan dosa. Namun, hukuman disebut api penyucian, yaitu suatu kondisi ketika jiwa-jiwa yang telah meninggal mengalami pemurnian (purification) sehingga kemudian layak masuk surga. Hal itu didasarkan pada keyakinan bahwa jiwa yang tidak murni tidak dapat masuk surga.

Berapa lama jiwa berada di api penyucian bergantung pada belas kasih Tuhan dan berat ringannya dosa yang dilakukannya. Tempat ini berbeda dengan neraka, yaitu tempat seseorang mengalami siksaan abadi akibat dosa-dosa berat yang telah dilakukan seseorang selama hidup di dunia. Api penyucian berlaku bagi orang-orang beriman yang meninggal dalam kondisi yang tidak suci akibat masih terlilit dosa. Pada doktrin Gereja Katolik dalam sejarah, ada juga sekelompok orang yang langsung masuk surga tanpa harus melalui api penyucian, yaitu orang-orang yang disebut sebagai Santo atau Santa. Itu terjadi karena orang itu, atas penilaian Gereja telah menjalankan hidup yang suci atau melakukan pertobatan yang total.

Menurut doktrin Gereja Katolik, setiap orang Katolik yang masih hidup dapat mengurangi lamanya hukuman jiwa-jiwa keluarganya yang telah meninggal dengan memohonkan Indulgensi kepada Tuhan melalui orang-orang yang telah ditahbiskan (Pastor, Uskup, Kardinal, dan Paus). Dalam ajaran Katolik, Tuhan memberikan wewenang kepada Pastor, Uskup, Kardinal, dan Paus untuk memberikan Indulgensi kepada jiwa-jiwa yang telah meninggal seperti kakek, nenek, orang tua ataupun saudara yang ingin diberikan Indulgensi.

Orang Katolik yang memohonkan Indulgensi biasanya memberikan derma berupa uang. Di sinilah persoalannya, yaitu penyalahgunaan Indulgensi untuk mendapatkan uang. Dalam praktiknya pada abad pertengahan, para Pastor, Uskup, Kardinal, dan Paus dituduh menjual Indulgensi untuk mendapatkan uang. Uang tersebut digunakan untuk membiayai Perang Salib, pembangun gedung-gedung Gereja yang megah (termasuk Gereja St. Petrus di Roma), dan yang lebih parah lagi untuk membiayai gaya hidup mewah mereka. Bahkan, pada awal abad XVI, penjualan Indulgensi merupakan sumber utama penghasilan Paus. Bahkan tanpa diminta secara khusus, Paus mengeluarkan banyak surat Indulgensi.

Praktik seperti ini dikecam oleh Martin Luther. Ia mengumumkan 95 dalil pintu Gereja Wittenberg, dan dalam salah satu dalilnya Luther memprotes pembangunan Basilika St. Petrus di Roma. Namun Luther sendiri sebenarnya tidak pernah menolak prinsip pengajaran tentang Indugensi, Ia hanya menentang penerapannya.

Dalam Konsili Trente (1545-1563), Paus Pius V membatalkan segala peraturan Indulgensi ang melibatkan transaksi keuangan. Sampai sekarang, derma tidak termasuk perbuatan yang disyaratkan untuk memperoleh Indulgensi. Namun, Gereja Katolik tetap mempunyai kuasa untuk melepaskan umat dari siksa dosa temporal akibat dosa-dosa yang sudah diakui dalam Sakramen Pengakuan Dosa.

Gambar: abhiseva.id