Narkoba adalah kelompok senyawa yang memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu, namun kini disalahgunakan oleh sebagian orang untuk pemakaian diluar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Indonesia masih menjadi salah satu sasaran utama perdagangan narkoba internasional, permintaan konsumsi cukup tinggi di negara ini. Jumlah penduduknya yang besar dan perkembangan ekonomi yang terbilang cukup tinggi menjadi daya tarik tersendiri bagi sindikat pedagang barang haram ini.
Kenyataan bahwa negara ini merupakan “surga” bagi peredaran narkoba harusnya menyadarkan kita bahwa bangsa ini sedang dalam bahaya. Perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat negara, dibutuhkan kesadaran dan peran serta kita.
Mayoritas pengguna narkoba berawal dari sekedar coba coba, tak kuasa menolak bujuk rayu teman apalagi dianggap keren dalam lingkungan pergaulan. Namun ketika sudah bergelut didalamnya bisa berakhir di kuburan atau masuk sel tahanan, disekeliling kita korban demi korban terus berjatuhan.
Menurut data terbaru Badan Narkotika Nasional (BNN) sekitar 50 orang meninggal dunia setiap hari atau sekitar 18 ribu orang dalam setahun. Tidak heran presiden Joko Widodo menetapkan Indonesia dalam status “Darurat Narkoba”. Yaitu kondisi negara dengan tingkat kerawanan tinggi dalam hal penyalahgunaan narkoba yang perlu untuk ditangani segera.
Yang lebih memprihatinkan adalah kenyataan bahwa targetnya tidak mengenal usia, anak anak yang masih belia pun bisa jadi korbannya. Tidak hanya sekedar jadi pengguna namun turut juga dalam peredaran dan perdagangannya.
Keterlibatan anak anak dalam jaringan peredaran barang haram ini tidak terjadi begitu saja, namun memang sudah ditargetkan dengan sengaja. Mereka mengincar bocah – bocah yang masih belia karena mudah untuk diperdaya, apalagi dipengaruhi menggunakan teman teman sebayanya
Yang jarang diketahui para orangtua adalah target pasar peredaran narkoba sudah berubah, para pengedar itu mengarahkan pangsa pasarnya ke usia terendah, tujuannya tentu saja supaya kelanjutan bisnisnya bisa lebih lama
Data tahun 2017 menyebutkan bahwa 5.9 juta anak dibawah usia 18 tahun sudah terpapar narkoba. Anak anak usia SD dan SMP banyak ditemukan jadi pengedar atau kurirnya, ini tidak hanya terjadi di kota besar saja namun sampai ke pelosok pelosok daerah
Selain itu anak anak juga rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan, masih lekat dalam ingatan kita bagaimana tablet PCC menelan puluhan korban, beritanya begitu menghebohkan karena para korbannya adalah pelajar usia belasan.
Meskipun bukan termasuk golongan narkoba namun obat ini sangat membahayakan, sayangnya para orangtua gagal mendeteksi bahwa anaknya sedang menyalahgunakan obat obatan.
Lingkungan sekolah pun tidak selalu aman karena untuk urusan narkoba belum tentu semua guru paham, banyak ditemukan pelajar sekolah dasar yang sudah mengkonsumsi pil nipam, pengedar narkoba sengaja memberikan mereka jajanan gratisan supaya anak – anak ketagihan baru kemudian saat butuh tinggal dimanfaatkan. Kewaspadaan guru dan para orangtua dalam melindungi anak anak sangat dibutuhkan.
Peperangan melawan narkoba dan penyalahgunaan obat obatan terlarang ini harus kita menangkan, demi generasi penerus bangsa, itu yang harus kita perjuangkan. Tidak cukup hanya aparat penegak hukum saja yang kita andalkan, perlu kerjasama dan sinergi dimulai dari dalam rumah kita sendiri.
Kita bisa menangkan generasi ini dengan kepedulian dan kasih sayang, jadikan rumah kita penuh dengan cinta dan perhatian. Kurang perhatian sering jadi celah masuk sehingga narkoba jadi pelarian, untuk mencegah anak dari jeratan narkoba dibutuhkan peran aktif orangtua, cegah narkoba mulai dari rumah kita.