SAYACINTAINDONESIA – Isu upah minimum, baik UMP maupun UMK sudah menjadi langganan di telinga masyarakat ketika menjelang akhir tahun. Hal ini berkaitan erat dengan agenda tahunan pemerintah, yakni penetapan ulang upah minimum bagi para pekerja di provinsi maupun kota.
Arti Upah Minimum
Sebelum membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), perlu diketahui lebih dulu pengertian dari upah minimum itu sendiri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum pada Pasal 1 dijelaskan bahwa upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
Lebih lanjut, upah minimum tidak berlaku secara nasional melainkan untuk wilayah tertentu. Hal ini terjadi karena adanya fakta bahwa kebutuhan hidup yang layak di setiap daerah berbeda-beda.
Melalui kenyataan tersebut, sudah menjadi kewajiban bagi para pengusaha dan pelaku industri untuk menggunakan upah minimum sebagai patokan ketika memberi upah para pekerjanya.
Perbedaan UMP dan UMK
Upah Minimum Provinsi atau UMP merupakan upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam 1 (satu) provinsi. Adapun penetapannya paling lambat pada 21 November tahun berjalan.
Selain itu, untuk nilai penyesuaian UMP yang ditetapkan harus dihitung sesuai dengan dengan formula yang sesuai dengan standar upah minimum.
Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) sendiri adalah upah minimum yang berlaku di dalam wilayah 1 (Satu) kabupaten/kota. Penetapannya paling lambat pada 30 November tahun berjalan. Dan untuk pemberlakuan kedua upah minimum tersebut terhitung pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Dalam penetapannya, secara struktural UMP ditetapkan lebih dulu oleh gubernur lalu selanjutnya UMK ditetapkan oleh pemerintah kota/kabupaten masing-masing.
Sementara itu, untuk dasar hukum penetapan upah minimum saat ini – termasuk UMP dan UMK – tertera jelas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Klik di sini untuk artikel informatif lainnya.