Hendak menikah dengan WNA ?
Jodoh memang di tangan Tuhan. JAlan hidup dan nasib seseorang adalah otoritas Tuhan. Maka bila ternyata kita memiliki pasangan hidup warga asing, kita mau tidak mau dihadapkan pada segudang persiapan dimana titik beratnya adalah masalah hukum.
Mengapa hukum ? segala perbuatan yang berkaitan dengan hidup sejak lahir, menikah, melahirkan hingga meninggal semua memiliki akibat hukum.
Disini saya akan membahas tentang tahapan menikah dengan warga asing. Tentunya modal awal adalah tekad dan niat. Bila itu ada, maka akan dibukakan jalan selanjutnya.
Datangi Dinas Catatan Sipil
Catatan Sipil adalah instansi pemerintah yang mencatat seluruh data kependudukan di area hukumnya masing-masing. Bayi yang baru lahir harus membuat akta kelahiran, untuk menikah persyaratan yang diperlukan bisa ditanyakan disana pula. Bagi yang non muslim dicatatkan di catatan sipil setelah melangsungkan pernikahan di rumah atau gereja. Sedangkan yang muslim pernikahan dilakukan di KUA ( atau memanggil penghulu/pejabat KUA untuk menikahkan di rumah / gedung pernikahan ) setelah itu akan diberikan buku nikah yang otomatis sudah tercatat di Pengadilan Agama.
Apabila pasangan WNA non muslim maka dapat meleburkan diri menjadi mualaf dengan cara mendatangi mesjid terdekat. Tanyakan pada pejabat mesjid atau ustadz di mesjid. Tidak semua mesjid bisa memualafkan, tetapi setidaknya bisa menanyakan pada mesjid setempat. Proses mualaf tidak memakan waktu lama asalkan terlebih dahulu disiapkan seperti latihan mengucap kalimat syahadat. Nanti akan diberikan semacam surat mualaf. Itu yang akan dijadikan salah satu syarat menikah di KUA.
Mengurus kelengkapan surat-surat
Bagaimana tahapan mengurus surat-surat yang diperlukan ?
- Kunjungi pak/ibu RT setempat dimana anda tinggal sesuai KTP. Mintakan surat keterangan yang menerangkan anda memang warga di wilayah tersebut dan hendak melangsungkan pernikahan. Tanda tangan oleh RT dan RW disertai stempel
- Bawalah surat keterangan tersebut ke kelurahan dengan mengatakan akan melangsungkan pernikahan. Lampirkan Foto copy kedua orang tua , foto copy KTP WNI dan Passport WNA, Foto copy Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir, Surat Pernyataan Single / bebas untuk melangsungkan pernikahan, dan Foto Copy Akta Cerai bila pernah menikah dan bercerai.
- Kelurahan akan mengecek surat pengantar RT/RW tersebut. Lalu akan memberikan surat PM1, N1, N2 dan N4 ( saya tidak akan menerangkan detil surat-surat tersebut namun intinya adalah menerangkan status anda sebagai warga di wilayah tersebut, dalam kondisi single/ tidak dalam ikatan pernikahan/ mendapat ijin menikah dari istri atau suami terdahulu, dan juga keterangan bahwa anda anak dari orang tua atau wali bila orang tua sudah meninggal )
- Bawalah pulang surat-surat tersebut agar anda bisa mengisinya dengan tenang dan lengkap.
- Setelah diisi serahkan kembali ke kelurahan untuk diberi tanda tangan kepala Lurah dilengkapi stempel dan tembusan.
- Surat tersebut merupakan ‘surat sakti’ untuk dibawa ke KUA atau saat menikah di gereja/ vihara bersama berkas-berkas kelengkapan lainnya
- Di KUA ( juga selanjutnya untuk yang non Islam sama ) akan dimintakan :
- Surat dari kelurahan yang dimaksud no 6 diatas
- Foto Copy KTP WNI
- Foto Copy Passport ( minimal 18 bulan masih berlaku )
- Foto Copy Orang Tua
- Surat Pernyataan Belum Menikah / Bebas menikah ditandatangani diatas meterai
- Pas Foto 2×3 sebanyak 4 lembar dan Pas Foto 4×6 sebanyak 2 lembar dengan background latar belakang BIRU
- Foto Copy para saksi ( 4 saksi yaitu 2 dari mempelai wanita dan 2 dari mempelai pria)
- Foto Copy Buku Nikah Wali bila mempelai perempuan adalah anak pertama
- Surat Cerai ASLI yang akan diambil KUA ( guna mencegah pernikahan berikutnya tanpa ijin, karena Akta Cerai ini membuktikan bisa nikah lagi)
- Tentukan tanggal pernikahan. Tidak boleh kurang dari 10 ( sepuluh ) hari saat menyerahkan dokumen diatas ke KUA sekaligus daftarkan tanggal tersebut. Pejabat KUA akan memberikan buku besar untuk diisi nama calon mempelai dan tanggal yang dipilih berikut penetapan siapa penghulunya ( dipilih oleh pejabat yang mengurus surat pendaftaran )
- Bila pernikahan kurang dari 10 ( sepuluh ) hari dikarenakan keadaan mendesak harus ada surat dispensasi dari Kecamatan ( membuat pernyataan alasan dan ditandatangani kecamatan )
- Mengisi surat N3 ( Persetujuan dari calon suami dan istri )
- Mengisi formulir penasehatan pernikahan ( BP4) biasanya sehari sebelum pernikahan akan dilakukan wejangan / nasehat oleh penghulu
- Membayar biaya pernikahan ( sangat terjangkau )
- Beberapa KUA memberikan ruangan yang bisa digunakan untuk menampung tamu-tamu dekat saat akad nikah
- Melangsungkan akad nikah bisa di KUA atau mengundang penghulu ke rumah/ gedung dengan biaya yang bisa ditanyakan langsung oleh petugas KUA
- pada hari H maka akad nikah dilangsungkan dengan ijab qabul oleh penghulu. Siapkan mahar untuk mempelai pria guna diberikan pada mempelai wanita dan dicantumkan di buku nikah
- Siapkan 2 cincin pernikahan sesuai ukuran kedua mempelai
- Orang Tua, wali dan Saksi yang namanya tertera dalam pemberkasan ( lihat no. 7 diatas ) harus hadir dan duduk di kursi yang sesuai khusus disiapkan kantor KUA
- Usai ijab qabul usai sudah acara akad nikah. Penghulu akan memberikan 2 buah buku nikah satu untuk mempelai wanita dan satu untuk mempelai pria ( coklat dan hijau warna covernya )
- Untuk muslim tidak perlu dicatatkan di Catatan Sipil karena otomatis pernikahan sah dan legal karena KUA akan meregister di Pengadilan Agama. Sedangkan non muslim harus membawa surat nikah yang diberikan gereja / vihara ke catatan sipil untuk dibuatkan Akta Nikah.
- Ketika mendapat buku nikah ( muslim ) atau akta nikah ( non muslim ) foto copy sebanyak 10 lembar dan mintakan legalisir / stempel pejabat KUA ( muslim ) atau Catatan Sipil ( non muslim ) gunanya kelak bila akan mengurus surat-surat lain terutama WNA untuk Kitas ( kartu ijin tinggal terbatas ) dan Kitap ( kartu ijin tinggal tetap) serta surat-surat lain yang berkaitan dengan keberadaan WNA di Indonesia.
Ada kesulitan atau tidak punya waktu ? atau ada pertanyaan ? silakan hubungi :
www.prmediarelationsagency.com
e mail : ayi.t@prmediarelationsagency.com
021-560 96 94 / 0858 174 95728


























